ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
NAMA
: VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM : 27212607
KELAS : 4EB24
FAK/JUR : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
TUGAS VII
Etika dalam Kantor Akuntan
Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi
tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai.
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal
dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika
sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.
Independensi. Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
b.
Integritas dan Objektivitas. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
1.
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional. Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan
Supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang
Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2. Prinsip-Prinsip
Akuntansi. Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
1.
Informasi Klien yang Rahasia. Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan
cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
2. Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis
Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu
jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku
etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat
serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya
meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan
KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP
dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain
melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan
laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi
dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam
hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16
yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi
akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi
utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini
disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan
menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh
karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau
agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4. Regulasi Dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang
berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk
dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)
Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2)
Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3)
Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan
dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk
berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan standar akuntansi dan standar
audit;
(ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian
sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
3. Peer Review
Peer review adalah proses
regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu –
individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer review bekerja
untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian
sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan
oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi.
Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
CONTH
KASUS:
Akuntan Desak Pembentukan Lembaga
Independen
Akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) mengusulkan dibentuknya sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk
mengatur dan mengawasi akuntan publik, dengan nama Konsil Akuntan Publik
Indonesia (KAPI).
Pendirian dan pengaturan KAPI tersebut harus dituangkan dalam UU Akuntan
Publik agar mempunyai landasan hukum yang kuat. Saat ini, RUU Akuntan Publik
masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.
“Tujuan pembentukan KAPI ini adalah untuk meningkatkan derajat
perlindunganterhadap kepentingan publik pengguna jasa akuntan publik,” kata
Ketua Umum IAPI Tia Adityasih dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu
(1/9/2010).Turut hadir pulaSekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo, Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia Dr Merdias Almatsiers Sp S(K), dan
Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia Dr Chaerul D Djakman.
Menurut Tia, dalam usulan IAPI, KAPI diangkat dan diberhentikan Presiden,
beranggotakan 11 orang yaitu dari unsur Kementerian Keuangan (termasuk
Bapepam), Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan
Nasional, akademisi, masyarakat pengguna jasa, dan wakil akuntan publik.
Untuk kegiatan operasionalnya, KAPI dibiayai oleh profesi akuntan publik,
sumbangan masyarakat danbantuan pemerintah. “Dengan demikian, keberadaan KAPI
tidak membebani APBN,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, dalam KAPI dibentuk Komite Registrasi &
Perizinan, KomiteKendali Mutu dan Etika serta komite lainya. Komite Regitrasi
& Perizinan membidangimasalah perizinan dan pembinaan akuntan publik,
sedangkan Komite Kendali Mutu dan Etika melakukan pengawasan praktik akuntan publik.
“KAPI bersama-sama dengan Komite-komite tersebut menjalankan fungsi
pengaturan,pembinaan dan pengawasan akuntan public, termasuk di dalamnya
penanganan pengaduan dari masyarakat,” jelas Tia.
RUU Akuntan Publik yang saat ini dibahas oleh Komisi XI DPR dengan pemerintahmemberikan
seluruh kewenangan pengaturan dan pengawasan profesi akuntan publik kepada
Menteri Keuangan.
Hal ini, kata dia akan menyebabkan terjadinya pemusatan kewenangan
(government centris) dan tidak ada mekanisme check and balance.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan terjadinya potensi benturan
kepentingan padasaat akuntan publik melakukan audit terhadap laporan keuangan
BUMN (UU BUMN), atau audit terhadap keuangan Negara untuk dan atas nama BPK.
Padahal, kata Tia, pengaturan dan pengawasan akuntan publik oleh suatu
lembagaindependen dengan melibatkan seluruh stakeholder juga banyak diterapkan
di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Singapura,
Filipina, Afrika Selatan, dan Negara-negara G-20 lainnya.
Lebih lanjut Tarkosunaryo mengatakan, peran akuntan publik sangat
strategis, mengingat sekurangnya terdapat sekira 22 UU yang menyebutkan
kebutuhan audit laporan keuangan oleh akuntan publik, di antaranya yaitu UU
Pasar Modal, UU PT, UU Perbankan, UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Yayasan, UU
Koperasi, UU Pemilu/Pilkada, dan lainnya.
Pembentukan KAPI ini juga sejalan dengan profesi lain di Indonesia, yaitu
praktik kedokteran, di mana Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjalankan peran
untukmelakukan pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran termasuk izin
kompetensi sebagai dokter dan pengenaan sanksi dokter oleh Majelis Kehormatan
yang dibentuk KKI, serta pengembangan keilmuan.
IAPI juga mengusulkan agar dalam UU Akuntan Publik dilakukan penguatan
peran dan fungsi asosiasi profesi melalui pencantuman IAPI dalam UU sebagai
satu-satunya asosiasi profesi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme
akuntan publik.
REFERENSI: