Sabtu, 14 November 2015

Tugas softskill (Etika Profesi Akuntansi) pertemuan ke 5



ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi



NAMA         : VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM            : 27212607
KELAS        : 4EB24
FAK/JUR     : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




TUGAS V
Kode Etik Profesi Akuntansi

            Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1.      Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.      Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1.      Apakah itu kebenaran.
2.      Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3.      Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
4.      Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan.
            Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.      Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.      Menentukan isu – isu etika dari fakta – fakta.
3.      Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.      Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.      Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6.      Menetapkan tindakan yang tepat.
            Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.

1.   Kode Perilaku Profesional
            Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.   Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.   Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.    Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.   Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.   Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.   PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
            Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
a.              Menurut IFAC (The International Federation of Accountants), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·         Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional
·         Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
·         Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
·         Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
·         Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

b.              Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·         Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
·         Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
·         Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
·         Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
·         Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
·         Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

c.              Menurut IAI Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
·         Tanggung Jawab
·         Kepentingan Publik
·         Integritas
·         Objektivtias
·         Kompetensi dan Kehati-hatian
·         Kerahasiaan
·         Perilaku Profesional


3.   ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
            Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

CONTOH KASUS:
Menkeu Terbitkan Aturan untuk Setarakan Akuntan
Guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
PMK yang diundangkan pada 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Kepala PPAJP Langgeng Subur mengatakan, penerbitan PMK Akuntan beregister negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang sesuai.
Di mana, karakteristik itu, pertama memiliki kompetensi, yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman dan ujian sertifikasi profesi di bidang akuntan. Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan Mematuhi standar dan kode etik profesi.
"PMK ini juga mengatur register negara akuntan, mekanisme registrasi ulang pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA), serta Asosiasi Profesi Akuntan," kata Langgeng di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Langgeng melanjutkan, untuk terdaftar dalam register negara akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
Dia menegaskan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah terdaftar dalam register negara akuntan di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun.
"Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada register negara akuntan," tambahnya.
Langgeng menjelaskan, akuntan yang telah beregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntan (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan. Adapun, lanjut Langgeng, KJA ini juga nantinya bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.
"Namun KJA dilarang memberikan jasa asuransi (audit) sebagaimana dimaksud UU nomor 5 Tahun 2011," tutupnya.
REFRENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar