ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi
NAMA
: VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM : 27212607
KELAS : 4EB24
FAK/JUR : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
TUGAS V
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing –
masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran,
integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,
menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang
terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang
mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan
mengapa orang bertindak tidak etis :
1. Standar etika seseorang berbeda dari
masyarakat umum.
2. Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis
harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1. Apakah itu kebenaran.
2. Apakah itu adil untuk semua yang
berkepentingan.
3. Akankah itu menambah goodwill dan
hubungan yang lebih baik.
4. Akankah itu menguntungkan semua yang
berkepentingan.
Dilema
etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku
yang layak harus dibuat.
Semakin majunya
perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema
etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1. Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2. Menentukan isu – isu etika dari fakta –
fakta.
3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau
kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Menentukan alternatif yang tersedia bagi
orang yang harus memecahkan dilema.
5. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari
setiap alternatif.
6. Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang
berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab
kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar
oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat
dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah
berhubungan dengan auditor.
1. Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu
anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga
kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.
Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika,
interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi
hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
a.
Menurut
IFAC (The International Federation of Accountants), seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
·
Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional
·
Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
·
Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
·
Kerahasian,
seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
·
Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
b.
Menurut
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·
Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
·
Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
·
Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
·
Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
·
Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
·
Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
c.
Menurut
IAI Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sifat seperti :
·
Tanggung
Jawab
·
Kepentingan
Publik
·
Integritas
·
Objektivtias
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian
·
Kerahasiaan
·
Perilaku
Profesional
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
CONTOH KASUS:
Menkeu Terbitkan Aturan untuk
Setarakan Akuntan
Guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Community) 2015, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
PMK yang diundangkan pada 4 Februari 2014 ini mengganti
ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Kepala PPAJP Langgeng Subur mengatakan, penerbitan PMK
Akuntan beregister negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang
profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang
sesuai.
Di mana, karakteristik itu, pertama memiliki kompetensi,
yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman dan ujian
sertifikasi profesi di bidang akuntan. Menjaga kompetensi melalui pendidikan
profesional berkelanjutan. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan
Mematuhi standar dan kode etik profesi.
"PMK ini juga mengatur register negara akuntan,
mekanisme registrasi ulang pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan
profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme
pendirian kantor jasa akuntansi (KJA), serta Asosiasi Profesi Akuntan,"
kata Langgeng di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Langgeng melanjutkan, untuk terdaftar dalam register
negara akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti lulus
pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional,
berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota Asosiasi Profesi
Akuntan.
Dia menegaskan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang
telah terdaftar dalam register negara akuntan di Kemenkeu, untuk melakukan
registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun.
"Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui
Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar
lagi pada register negara akuntan," tambahnya.
Langgeng menjelaskan, akuntan yang telah beregistrasi
dapat mendirikan kantor jasa akuntan (KJA) setelah memenuhi seluruh
persyaratan. Adapun, lanjut Langgeng, KJA ini juga nantinya bisa memberikan
jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa
manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa
prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi
informasi.
"Namun KJA dilarang memberikan jasa asuransi (audit)
sebagaimana dimaksud UU nomor 5 Tahun 2011," tutupnya.
REFRENSI:
http://economy.okezone.com/read/2014/03/11/457/953351/menkeu-terbitkan-aturan-untuk-setarakan-akuntan (contoh kasus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar