ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
NAMA
: VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM : 27212607
KELAS : 4EB24
FAK/JUR : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
TUGAS II
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang tidak dapat
dipisahkan. Tata hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung tersebut
membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, yang meliputi etika antara
sesama pelaku bisnis dan etika bisnis terhadap masyarakat.
”Etika" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani “ethos” yaitu ilmu yang
secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Berdasarkan
pengertian tersebut, perilaku etis dapat diartikan sebagai perilaku yang
mencerminkan keyakinan seseorang dan norma-norma sosial yang diterima secara
umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar dan baik.
Dalam
bisnis, tidak jarang ditemui tindakan-tindakan tercela (tidak etis) yang
menghalalkan segala cara demi pencapaian suatu tujuan. Jika pelaku bisnis
mengabaikan nilai-nilai etika, akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun
nilai perusahaan. Sebaliknya, pelaku bisnis yang menjunjung tinggi nilai-nilai
etika akan memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi, dan keuntungan
jangka panjang dapat meningkat.
Etika
bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari
dalam perusahaan itu sendiri. Kebijakan perusahaan yang memberikan perhatian
serius pada nilai-nilai etika akan mencitrakan bahwa manajemen mendukung
perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan tersebut biasanya secara formal
didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of Conduct). Maka dapat
disimpulkan bahwa etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana para pelaku
bisnis menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum
yang berlaku (legal), tidak tergantung pada kedudukan individu atau
perusahaan lain di masyarakat.
1.
Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Suatu bisnis yang dijalankan pasti memiliki tujuan untuk tumbuh dan menghasilkan.
Untuk itu para pelaku bisnis patut memberikan perhatian pada faktor-faktor yang
dapat mendukung tujuan tersebut, seperti lingkungan, karena etika bisnis dapat
dipengaruhi oleh lingkungan dan lingkungan juga dapat dipengaruhi oleh etika
bisnis.
Banyak perusahaan yang kurang sukses dalam berusaha dikarenakan
kurang jujur terhadap konsumen dan tidak menjaga atau memelihara kepercayaan
yang telah diberikan oleh konsumen. Dalam hal ini peran manajer sangat penting
dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis.
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam
bisnis yang nampak pada ilustrasi berikut :
a.
Lingkungan Intern
Lingkungan intern dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga
dapat diarahkan sesuai dengan keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi
tenaga kerja, peralatan, dan lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup
lingkungan kerja, sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan, dan otonomi/pemberdayaan yang diberikan pada karyawan); Ekonomi
lokal (yang mencakup keadaan perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang
mencakup persepsi karyawan mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh
masyarakat); Persaingan di Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam
industri yang mempengaruhi kompensasi dan pendapatan), adalah beberapa contoh
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan etika para tenaga kerja.
Faktor-faktor tersebut perlu disadari karena para tenaga kerja—kinerja dan
etika mereka—sebenarnya memiliki kontribusi yang besar terhadap kesuksesan
perusahaan.
b.
Lingkungan Ekstern
Lingkungan ekstern yaitu
lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat
dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginannya. Pelaku
bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern tersebut, agar
kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut. Lingkungan
ekstern meliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah, pesaing, publik,
stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu demografi, sosial
politik, dan sosial budaya.
Kode etik diperlukan
untuk hal seperti berikut :
a)
Untuk menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis
dan kebijakan dalam pengembangan usaha di satu pabrik dengan pengembangan
sosial ekonomi dipihak lain.
b)
Untuk menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yang
sehat.
c)
Untuk mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan
pemerintah.
d)
Untuk menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagi
perusahaan/investor serta bagi para karyawan.
e)
Untuk dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan
internasional.
2.
Kesaling-Tergantungan
Antara Bisnis dan Masyarakat
Eksistensi bisnis
ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai salah satu sendi utama dalam
kehidupan masyrakat, karena dengan adanya kegiatan usaha yang
dilakukan perusahaan tadi, maka kebutuhan masyarakat akan dapat dipenuhi,
aktivitas masyarakat di bidang ekonomipun dapat berjalan, termasuk adanya
penyerapan tenaga kerja melalui perusahaan tersebut.
Bagaimana sampai tercipta hubungan timbal
balik atau kesaling-tergantungan antara bisnis dan masyarakat? Dalam
kegiatannya, perusahaan memiliki peran ganda yaitu sebagai produsen yang
memerlukan masyarakat sebagai konsumen dan pendukung kelancaran usahanya, juga
memiliki peran sebagai konsumen. Perusahaan melakukan kegiatan usahanya guna
meraih keuntungan atas barang maupun jasa yang diperdagangkannya, disamping itu
kebutuhan masyarakat akan barang atau jasa akan terpenuhi.
Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya
mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam
bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan
pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari
komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan
dan melestarikan, karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik
dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan
dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pihak perusahaan dan masyarakat
bukanlah dua pihak yang berbeda dan bertolak belakang, namun merupakan bagian
yang tak terpisahkan. Etika pergaulan bisnis dapat
meliputi beberapa hal antara lain adalah :
1)
Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya merupakan
hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga
etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat
disebut disini misalnya saja :
a. Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau
mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
b.
Bungkus atau kemasan membuat
konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, sehingga produsen perlu
menberikan penjelasan tentang isi serta kandungan atau zat-zat yang terdapat
didalam produk itu.
c.
Pemberian servis dan terutama
garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis. Sangatlah
tidak etis suatu bisnis yang menjual produknya yang ternyata jelek
(busuk) atau tak layak dipakai tetap saja tidak mau mengganti produknya
tersebut kepada pembelinya.
2)
Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk
memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan
karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni :
Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja). Didalam menarik tenaga kerja
haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur sesuai dengan hasil seleksi yang
telah dijalankan. Sering kali terjadi hasil seleksi tidak diperhatikan akan
tetapi yang diterima adalah peserta atau calon yang berasal dari anggota
keluarga sendiri.
3)
Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang
satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara
perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun
distributor. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan tersebut sering
terjadi benturan-benturan kepentingan antar kedunya. Dalam hubungan itu tidak
jarang dituntut adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
4)
Hubungan
dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan
terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi
yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan para investor untuk
mengambil keputusan investasi yang keliru. Dalam hal ini perlu mandapat
perhatian yang serius karena dewasa ini di Indonesia sedang mengalami lonjakan
kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para pengusaha yang ingin menjadi
emiten yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat. Dipihak lain masyarakat
sendiri juga sangat berkeinginan untuk menanamkan uangnya dalam bentuk
pembelian saham ataupun surat-surat berharga yang lain yang diemisi oleh
perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu masyarakat calon pemodal yang ingin
membeli saham haruslah diberi informasi secara lengkap dan benar terhadap
prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya
manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5)
Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama
pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan laporan
keuangan. Laporan finansial tersebut haruslah disusun secara baik dan benar
sehingga tidak terjadi kecendrungan kearah penggelapan pajak atau sebagianya.
Keadaan tersebut merupakan etika pergaulan bisnis yang tidak baik.
3. Kepedulian
Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Pelaku bisnis
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang”, dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya
sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada
tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi
perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan
lain-lain.
Dua pandangan tanggung jawab sosial
:
1)
Pandangan
klasik
Tanggung jawab sosial adalah bahwa
tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented).Pada
pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan
kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah
tujuan utama perusahaan.
2)
Pandangan sosial
ekonomi
Tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung
jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup
melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.Pada pandangan ini berpendapat
bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya
terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
4.
Perkembangan Dalam Etika
Bisnis
Perkembangan
etika bisnis menurut Bertens (2000) :
Ø Situasi
Dahulu: Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf
Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama
dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
Ø Masa
Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
Ø Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
Ø Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan
antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EBEN).
Ø Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia
Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
Ø Di
Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
5. Etika
Bisnis dan Akuntan
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di
era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena
itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang
harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Profesi itu sendiri, dalam kerangka etika
merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika
sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya
pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik
dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kode etik akuntan indonesia menurut (Mulyadi,
2001:53) adalah sebagai berikut :
1)
Tanggung jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2)
Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
3)
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5)
Kompetensi dan
kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7)
Perilaku
professional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8)
Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
CONTOH
KASUS :
·
Manipulasi
laporan keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut,
terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
·
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan
besar di AS
Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan
investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun
serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh
telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman
10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi
aktivitasnya di bursa saham.
REFRENSI :
Ø Rizki
D., WIldan, Shelly I. P., Sheptian R. R. 2013. "Menjalankan Bisnis Secara
Etis dan Bertanggung Jawab". Makalah Pengantar Bisnis. Universitas
Pembangungan Nasional "Veteran", Jawa Timur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar