ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETHICAL GOVERNANCE
NAMA
: VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM : 27212607
KELAS : 4EB24
FAK/JUR : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
TUGAS III
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak
terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, sebagai berikut :
1.
Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah
untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi
: kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi
kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat
islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh
: kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance
harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1.
Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi
yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG)
mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
1.
Governance
System
Istilah sistem
pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan
"pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD,
adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau
hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif
(Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah
sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara
dalam rangka administrasi negara.
2.
Etika Budaya
Budaya sesungguhnya karena
diciptakan dan dikembangkanoleh individu – individu yang bekerja dalam suatu
organisasi dan termasuk nilai – nilai yang harus dipertahankan dan diturunkan
kepada setiap anggota baru. Nilai – nilai tersebut digunakan sebagai pedomanbagi
setiap anggota selama mereka berada didalam suatu organisasi tersebut dan dapat
dianggap sebagai ciri khas yang membedakan sebuah organisasi dengan yang lain.
Harus disadari bahwa kita masih hidup
dalam sebuah kultur yang didalam ada etika,ada norma,sopan santun,tata krama.
Maka secara umum bahwa nilai – nilai itu adalah sesuatu yang luhur dalam
mengatur hidup kita.
Ø Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya :
a) Budaya
etika adalah perilaku yang etis.
b) Penerapan
budaya etika dilakukansecara top-down.
c) Langkah-langkah
penerapan : Penerapan Budaya Etika.
d) Corporate
Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan.
Ø Komitmen
Internal :
a) Perusahaan
terhadap karyawan
b) Karyawan
terhadap perusahaan
c) Karyawan
terhadap karyawan lain.
Ø Komitmen
Eksternal :
a) Perusahaan
terhadap pelanggan
b) Perusahaan
terhadap pemegang saham
c) Perusahaan
terhadap masyarakat
d) Penerapan
Budaya Etika
e) Program
Etika
f) Sistem
yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakancorporate
credo
3.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika
korporasi perlunya prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis,
membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporate ( Korporate
code of Conduct )
A. Good Corporate Governance (GCG)
Ø Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan
besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir
AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG),
Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG secara luas telah
dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1) Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8),
pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang
terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan
lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen
puncak”.
2) Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem
yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja
organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder
organisasi tersebut”.
3) Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa
“CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam
era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate
leadership yang efektif”.
4) Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG
sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan
investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar
berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan
Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Ø Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun
pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri
BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi, keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan
dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian, suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang
membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg
dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas, kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya
seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal
jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya
menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban, kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5) Kewajaran (fairness), keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan
yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi ( Corporate Code Of Conduct )
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
Ø PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
·
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
·
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya
perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur
organisasi.
2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan
sumber daya secara efektif dan efisien.
3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan
kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang
mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip
tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5. An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its
Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan
Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Contoh kasus:
OJK Puji Konglomerasi Perusahaan
CT Corp
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pujiannya kepada konglomerasi perusahaan CT Corp
milik pengusaha Chairul Tanjung. Seperti diketahui, CT Corp membawahi beberapa
perusahaan baik di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan sebagainya
maupun sektor riil, seperti ritel, makanan minuman, dan lain-lain.
"CT Corp punya struktur
perusahaan yang baik. Sudah ada penerapan Good Corporate Governance
(GCG)," kata Kepala Departemen Pengawas Perbankan OJK Agus Siregar saat
acara Seminar Masa Depan Perusahaan Keuangan dan Perbankan Pasca OJK yang
diadakan Warta Ekonomi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Meskipun
dinilai memiliki struktur perusahaan yang baik, Agus menyatakan, pihaknya tetap
akan mengawasi konglomerasi sektor keuangan milik pengusaha Chairul Tanjung
ini. Menurutnya, pengawasan secara menyeluruh dari anak perusahaan hingga induk
perusahaan dilakukan untuk tetap bisa mengontrol kinerja perusahaan ke depan.
"Untuk Bank Mega, pengawasan
kami akan lakukan dengan mengkonsolidasi semua perusahaan. CT Corp kan ada yang
sektor riil, nanti walaupun bukan perusahaan keuangan, akan tetap
dikonsolidasikan. Setelah dilakukan konsolidasi, kita akan dapat risk
profil-nya. Bagaimana capital yang
kurang, yang kelebihan. Risk management mana yang perlu di-improve. Itu
pendekatan yang akan dilakukan, pada waktunya akan kita bahas dengan keuangan
CT Corp," terang dia.
Agus
menjelaskan, nantinya pengawasan ini dilakukan secara terintegrasi oleh OJK.
Otoritas bakal mengawasi dari masing-masing perusahaan milik grup tersebut.
Pengawasan dilakukan baik per perusahaan maupun secara grup.
"Nanti bisa dilihat apa saja
produk-produk yang dikeluarkan sehingga tidak ada lagi kegiatan usaha yang
hilang dari radar pengawasan terhadap risiko-risiko yang timbul terhadap
konglomerasi tersebut," ujarnya.
"Ada pengawas per
perusahaan, ada pengawas per grup, jadi beda. Kita sudah diskusikan bagaimana
pengelolaan capital secara grup. Standar GCG dan risk management itu harus
diterapkan pada perusahaan yang sama jadi mulai sama dari individu sampai
induk," pungkasnya.
REFRENSI :
·
http://finance.detik.com/read/2014/04/14/140346/2554471/5/ojk-puji-konglomerasi-perusahaan-ct-corp

Tidak ada komentar:
Posting Komentar