Sabtu, 24 Oktober 2015

Tugas softskill (Etika Profesi Akuntansi) pertemuan ke 3

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETHICAL GOVERNANCE



NAMA         : VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM            : 27212607
KELAS        : 4EB24
FAK/JUR     : EKONOMI/S-1 AKUNTANSI



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015





TUGAS III
ETHICAL GOVERNANCE

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, sebagai berikut :
1.      Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.      Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

1.     Governance System
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

2.     Etika Budaya
Budaya sesungguhnya karena diciptakan dan dikembangkanoleh individu – individu yang bekerja dalam suatu organisasi dan termasuk nilai – nilai yang harus dipertahankan dan diturunkan kepada setiap anggota baru. Nilai – nilai tersebut digunakan sebagai pedomanbagi setiap anggota selama mereka berada didalam suatu organisasi tersebut dan dapat dianggap sebagai ciri khas yang membedakan sebuah organisasi dengan yang lain. Harus disadari bahwa kita  masih hidup dalam sebuah kultur yang didalam ada etika,ada norma,sopan santun,tata krama. Maka secara umum bahwa nilai – nilai itu adalah sesuatu yang luhur dalam mengatur hidup kita.
Ø  Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya :
a)      Budaya etika adalah perilaku yang etis.
b)      Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
c)      Langkah-langkah penerapan : Penerapan Budaya Etika.
d)     Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Ø  Komitmen Internal :
a)      Perusahaan terhadap karyawan
b)      Karyawan terhadap perusahaan
c)      Karyawan terhadap karyawan lain.
Ø  Komitmen Eksternal :
a)      Perusahaan terhadap pelanggan
b)      Perusahaan terhadap pemegang saham
c)      Perusahaan terhadap masyarakat
d)     Penerapan Budaya Etika
e)      Program Etika
f)       Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakancorporate credo

3.     Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4.     Kode Perilaku Korporate ( Korporate code of Conduct ) 
A.    Good Corporate Governance (GCG)
Ø  Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1)      Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
2)      Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
3)      Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4)      Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Ø  Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1)      Transparansi, keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2)      Kemandirian, suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3)      Akuntabilitas, kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4)      Pertanggungjawaban, kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5)      Kewajaran (fairness), keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.

5.     Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi ( Corporate Code Of Conduct )
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
Ø  PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
·         Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
·         Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Contoh kasus:
OJK Puji Konglomerasi Perusahaan CT Corp
      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pujiannya kepada konglomerasi perusahaan CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Seperti diketahui, CT Corp membawahi beberapa perusahaan baik di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan sebagainya maupun sektor riil, seperti ritel, makanan minuman, dan lain-lain.

"CT Corp punya struktur perusahaan yang baik. Sudah ada penerapan Good Corporate Governance (GCG)," kata Kepala Departemen Pengawas Perbankan OJK Agus Siregar saat acara Seminar Masa Depan Perusahaan Keuangan dan Perbankan Pasca OJK yang diadakan Warta Ekonomi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (14/4/2014).

      Meskipun dinilai memiliki struktur perusahaan yang baik, Agus menyatakan, pihaknya tetap akan mengawasi konglomerasi sektor keuangan milik pengusaha Chairul Tanjung ini. Menurutnya, pengawasan secara menyeluruh dari anak perusahaan hingga induk perusahaan dilakukan untuk tetap bisa mengontrol kinerja perusahaan ke depan.

"Untuk Bank Mega, pengawasan kami akan lakukan dengan mengkonsolidasi semua perusahaan. CT Corp kan ada yang sektor riil, nanti walaupun bukan perusahaan keuangan, akan tetap dikonsolidasikan. Setelah dilakukan konsolidasi, kita akan dapat risk profil-nya.         Bagaimana capital yang kurang, yang kelebihan. Risk management mana yang perlu di-improve. Itu pendekatan yang akan dilakukan, pada waktunya akan kita bahas dengan keuangan CT Corp," terang dia.
      Agus menjelaskan, nantinya pengawasan ini dilakukan secara terintegrasi oleh OJK. Otoritas bakal mengawasi dari masing-masing perusahaan milik grup tersebut. Pengawasan dilakukan baik per perusahaan maupun secara grup.

"Nanti bisa dilihat apa saja produk-produk yang dikeluarkan sehingga tidak ada lagi kegiatan usaha yang hilang dari radar pengawasan terhadap risiko-risiko yang timbul terhadap konglomerasi tersebut," ujarnya.

"Ada pengawas per perusahaan, ada pengawas per grup, jadi beda. Kita sudah diskusikan bagaimana pengelolaan capital secara grup. Standar GCG dan risk management itu harus diterapkan pada perusahaan yang sama jadi mulai sama dari individu sampai induk," pungkasnya.

REFRENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar